|
|
|
|
|
 |
cari artikel,konsultasi,berita,buku atau content lainnya di website ini pada form diatas.
|
 |
Thursday, 02 May 2019
Permohonan Sharing Knowledge
Muhammad Alfis Budi Sanjaya
Selamat Sore
Apakah memungkinkan, kami mengundang Bapak untuk melakukan Sharing Knowledge di Perusahaan?
Terima kasih
Best Regards
Muhammad Alfis
|
 |
|
 |
Tuesday, 25 Jul 2017
INTEGRITAS
INTEGRITAS
Apakah Anda pernah mengalami kejadian seperti ini?
1.Ada karyawan yang bertabiat buruk, selalu terlambat masuk kantor, mengantuk (sesekali hingga tertidur) di kantor, malas-malasan pada jam kerja, bahkan menggunakan jam kerja untuk melak
|
 |
|
 |
|
 |
Pengunjung Saat ini: 5 Total Pengunjung: 1300658
|
Hukum Ekotama
posting date : Tuesday, 09 Apr 2013
|
HUKUM BEKERJA PADA HARI LIBUR
Mengapa sebagian orang bekerja pada saat sebagian yang lain libur? Sebab Tuhan Maha Adil, menghamparkan rejeki tiap hari untuk kita pungut secara bijaksana. Tuhan tidak pernah libur menghamparkan rejeki untuk kita. Barangsiapa mau bekerja, maka ia akan mendapatkan rejekinya. Barangsiapa libur, maka rejeki itu menjadi milik orang lain yang dengan ikhlas bekerja untuk memungutnya setiap hari. Barangsiapa iri hati dan dengki karena orang lain mendapatkan rejeki lebih banyak daripadanya, sama dengan melawan kehendak Tuhan.
Ekotama, 7 April 2013
|
|
posting date : Sunday, 24 Mar 2013
|
HUKUM REJEKI (2)
Barangsiapa bersyukur di pagi hari, makaTuhan sudah membukakan pintu rizky. Barangsiapa bijaksana, ia akan melangkahkan kaki untuk mengambil rejekinya. Kemudian tangannya diulurkan kepada sesama dan hatinya merendah kepada Tuhannya.
Ekotama, 18 Maret 2013
|
|
posting date : Monday, 30 Jul 2012
|
HUKUM KEKAYAAN 2
Barangsiapa kaya, ia tidak dinilai dari seberapa banyak uang disakunya, namun seberapa banyak asetnya yang berharga.
Ekotama, 30 Juli 2012
|
|
posting date : Monday, 23 Jul 2012
|
HUKUM TRANSAKSI
Kecepatan tanpa ketepatan = rugi Ketepatan tanpa kecepatan = in-efisiensi Kecepatan + ketepatan = untung
Ekotama, 5 Juni 2011
|
|
posting date : Monday, 23 Jul 2012
|
HUKUM 24.7.365
Barangsiapa ingin sukses dibidangnya, maka ia akan bekerja dibidang itu dalam waktu 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 365 hari dalam setahun.
Demikian itu disebut pengorbanan untuk kesuksesan, yang melahirkan dedikasi yang tinggi dan penghormatan layaknya pahlawan.
Barangsiapa sukses, ia telah menaklukkan waktu dan waktu bekerja secara sukarela untuknya.
Ekotama, 10 November 2011
|
|
posting date : Monday, 02 Apr 2012
|
HUKUM
KEUNTUNGAN YANG NYATA
Laba milyaran rupiah adalah rupiah demi rupiah yang
disatukan dengan kerja cerdas dalam jangka waktu tertentu, bukan hasil dari sim
salabim atau tipu-tipu.
Barangsiapa ingin mendapatkan laba milyaran rupiah, maka
ia harus konsisten mencetak laba rupiah demi rupiah dan mengumpulkannya secara
bijaksana.
Ekotama, 31 Maret 2012
|
|
posting date : Monday, 02 Apr 2012
|
HUKUM MENDENGARKAN, BERBICARA, MENULIS
Jikalau orang lain berbicara,
DENGARKANLAH, maka rejeki akan datang kepadamu.
Jikalau engkau memiliki kesempatan
berbicara, BICARALAH, maka rejeki akan datang kepadamu.
Jikalau kondisimu tidak memungkinkan
berbicara dan mendengarkan, TULISLAH apa yang kau rasakan, maka rejeki akan
datang kepadamu melalui tulisan itu.
Barangsiapa menggunakan telinganya dengan
baik, mengucapkan kata-kata menggunakan mulutnya dengan baik, dan memanfaatkan
kemampuan tangannya secara bijaksana, maka rejeki akan menghampirinya setiap
saat. Demikian ini disebut orang yang terpelajar dan bijaksana.
Ekotama,
1 April 2012
|
|
posting date : Friday, 24 Feb 2012
|
HUKUM JEJAK LANGKAH (TRACK RECORD)
Barangsiapa melangkah
1 langkah setiap hari, maka dalam waktu 3 tahun, ia telah mencapai tempat
sejauh 1000 langkah dari lokasi semula dan jejak langkahnya dapat diikuti orang
lain yang memiliki tujuan serupa.
Barangsiapa rajin
jalan ditempat, hanya menimbulkan debu yang tidak berguna dan ditinggalkan
orang lain yang terganggu debu menyesakkan dada.
Barangsiapa melangkah
maju mundur, jejak langkahnya tidak jelas dan menimbulkan kebingungan orang
yang mencoba mengikutinya.
Barangsiapa menjadi
pemimpin, ia maju selangkah tiap hari dan meninggalkan jejak yang jelas untuk
diikuti pengikutnya.
Ekotama, 27 Juli 2010
|
|
posting date : Sunday, 06 Nov 2011
|
HUKUM BUDAYA KORUPSI
Budaya korupsi terjadi karena pembiaran terus menerus terhadap penyimpangan dan tiada upaya melahirkan budaya produktif dengan langkah nyata.
Ekotama, 8 Oktober 2011, pada buku KORUPSI DENGAN HATI : Mengantisipasi Kerugian Perusahaan & Instansi, hal 6.
|
|
posting date : Sunday, 06 Nov 2011
|
HUKUM KETELADANAN
Teladan yang baik belum tentu menghasilkan pengikut yang baik, karena untuk membuahkan kebaikan itu diperlukan pengorbanan. Namun teladan yang buruk mudah mendapatkan pengikut karena keburukan tidak membutuhkan pengorbanan dan kenikmatan yang dihasilkan dari keburukan itu mudah tercapai tanpa kerja keras.
Ekotama, 8 Oktober 2011, pada buku KORUPSI DENGAN HATI : Mengantisipasi Kerugian Perusahaan & Instansi, hal 8.
|
|
page

Tuesday, 09 Jul 2019
PEMILU 2020 & SETERUSNYA
Pemilu serentak 2019 telah usai dengan berbagai problematikanya, meskipun sebenarnya problematika ini sifatnya klise, selalu terjadi berulang sejak pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, supaya kita tidak memelihara kebodohan abadi dan bangsa kita cepat maju dan berkembang, penyelenggaraan Pemilu 2020 dan seterusnya harus dibenahi. Apa saja yang penting untuk dibenahi? Mari kita lihat uraiannya berikut ini:
MENGGUNAKAN ALAT BANTU MESIN Sekarang jaman teknologi. Sebagian besar pekerjaan manual sudah tergantikan oleh mesin. Mesin dibuat untuk meringankan pekerjaan manusia. Demikian pula seharusnya pemungutan suara ini. Pemungutan suara yang dilakukan dengan bantuan mesin akan lebih efektif dan efisien. Caranya mudah saja kok. Warga negara yang mau memilih tinggal datang ke TPS, kemudian kemudian melakukan scan sidik jari atau retinanya. Setelah itu pemilih tinggal memilih gambar kontestan pemilu yang dipilihnya melalui layar atau dengan cara menekan tombol nomor. Selesai. Singkat sekali dan tidak bisa diulang. Data langsung masuk ke penyelenggara pemilu tingkat pusat. Bayangan saya, mesin pemilu ini sesederhana mesin absensi sidik jari atau mesin ATM (ada layarnya). Bahkan saya berharap, suatu ketika nanti pemungutan suara dapat dilakukan melalui handphone, sehingga pemilih dapat leluasa menggunakan hak pilihnya tanpa harus libur dan mengorbankan produktifitasnya. Apa manfaatnya cara seperti ini? Pertama, petugas KPPS tidak kelelahan, karena pekerjaan manualnya terbantu mesin, sehingga dapat terhindar dari sakit atau kematian yang tidak perlu. Jumlah petugas juga dapat diminimalisir, sehingga sangat efisien dari sisi biaya dan mengurangi tingkat human error. Kedua, proses pemilu lebih cepat selesai, sehingga tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan politik. Tidak ada lagi sistem perhitungan bertingkat (berjenjang) yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik. Ketiga, mengurangi penggunaan kertas (go-green). Ramah lingkungan bukan? Keempat, dalam jangka panjang sangat hemat biaya, karena mesin pemilu seperti ini dapat digunakan berkali-kali di pemilu berikutnya (bukan sekali pakai seperti kertas dan kardus). Kelima, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengalami kemajuan, dari bangsa tradisional yang masih melakukan pemilihan secara manual dan selalu terjebak pada masalah yang sama, menjadi bangsa maju yang mampu memanfaatkan teknologi dan mampu meminimalisir masalah klise yang muncul. Ini lompatan kemajuan yang luar biasa. Bagi orang yang anti kemajuan, pasti akan menolak dengan alasan tidak semua daerah dapat menggunakan teknologi seperti ini. Mengapa cara berpikirnya tidak dibalik? Jika tidak semua daerah dapat menggunakan teknologi seperti ini, bagaimana caranya supaya semua daerah dapat menggunakan teknologi maju seperti ini? Apa yang harus dilakukan? Sejelek-jeleknya, jika masih ada yang manual, prosentasenya tidak lebih dari 25%.
Wednesday, 08 May 2019
MEMILIH & DIPILIH

Banyak yang menduga saya golput gara-gara menulis artikel berjudul HAK dibawah. Padahal saya menulis artikel itu untuk meluruskan paham-paham demokrasi yang menyimpang. Memilih adalah hak, bukan kewajiban. Jika memilih adalah sebuah kewajiban, pasti ketentuannya sudah tercantum dalam undang-undang yang mengikat seluruh warga negara. Hak tidak dapat dipaksakan. Jika dipaksakan, tentu saja melanggar HAM dan menimbulkan masalah baru. Semoga para elit politik yang suka memaksakan kehendak dengan menakut-nakuti rakyat untuk memilih mereka, cepat sadar dan mau belajar kembali tentang demokrasi. Untuk menjadi bagian atau pemain dari demokrasi, kita harus memahami demokrasi itu sendiri luar dalam. Para penganut machstaat (negara berdasar kekuasaan) tidak layak hidup dalam negara demokrasi dan berbahaya bagi eksistensi demokrasi itu sendiri.
Thursday, 04 Apr 2019
HAK

Di negara demokrasi, memilih dan dipilih dalam sebuah event pemilu adalah HAK, bukan kewajiban. Setiap warga negara memiliki HAK UNTUK DIPILIH menjadi pemimpin bangsa, kecuali yang haknya dicabut oleh pengadilan karena tindak pidana yang dilakukannya. Sebaliknya, setiap warga negara juga memiliki HAK UNTUK MEMILIH pemimpin bangsa yang dapat mensejahterakan dirinya. Dengan demikian, pemilu diharapkan menjadi sebuah kontestasi yang adil dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Namun ada saja kelakuan orang-orang yang tidak memahami demokrasi. Pikiran mereka terpapar oleh paham otoritarian (meskipun mereka mengingkarinya). Namun fakta yang terjadi secara kasat mata menggambarkan hal itu. Mereka dengan segala kewenangan dan jabatan yang melekat pada dirinya "memaksakan kehendak" kepada orang lain, mengubah hak menjadi kewajiban. Menurut paham mereka ini, memilih adalah kewajiban warga negara. Jika warga negara tidak melaksanakan "kewajiban" (versi mereka itu) dapat terkena sanksi. Begitu mereka menyebutkan sanksi, mereka tidak hanya "memaksakan kehendak" saja, tetapi juga "mengancam". Tentu saja ancaman ini muncul lagi-lagi karena kewenangan dan jabatan yang melekat pada dirinya. Tanpa kewenangan dan jabatan yang melekat pada dirinya itu, mereka bukanlah siapa-siapa, tidak memiliki kemampuan memaksakan kehendak dan mengancam warga negara lainnya.
|
|
|
Copyright 2009 - 2021 :: ekotama. All Rights Reserved.
|
|
|
|