Saturday, 02 Jan 2010
"Apakah Aborsi Diperbolehkan?"
Inilah pertanyaan yang mengundang perdebatan dimana-mana. Bahkan sampai dengan saat ini. Kita masih sering menyaksikan realita banyaknya aborsi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia melalui tayangan berita di televisi maupun media massa cetak. Namun disisi lain, terdapat ketentuan hukum maupun norma masyarakat yang tidak memperbolehkan dilakukannya aborsi dengan berbagai alasannya. Buku ini menjawab pertanyaan yang sangat kompleks dan sarat dengan berbagai pertimbangan tersebut.
"Mengapa Aborsi Diperbolehkan?"
Inilah pertanyaan lanjutan yang tidak kalah sulit jawabannya. Tidak semua aborsi diperbolehkan secara legal maupun dari pandangan norma masyarakat. Dibutuhkan syarat-syarat khusus untuk menentukan apakah aborsi itu dilegalkan ataukah diharamkan. Konsekuensinya, pelaku aborsi ilegal akan mendekam dipenjara jika terbukti bersalah, sedangkan pelaku aborsi legal tidak akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Buku ini menjawab sebab dan akibat sebuah aborsi diperbolehkan dari sudut pandang hukum pidana, kriminologi dan viktimologi.
"Bagaimana Jika Anda Diperkosa Dan Hamil Akibat Perkosaan Tersebut?"
Pertanyaan ini tentu sangat tidak diharapkan oleh semua wanita di Indonesia, bahkan di dunia! Hamil akibat gaya berpacaran yang kebablasan saja tidak diinginkan, apalagi hamil akibat perkosaan. Jika Anda seorang wanita atau orang tua yang memiliki anak perempuan atau seorang suami yang memiliki istri atau seorang laki-laki yang memiliki pacar seorang wanita, cobalah bertanya kepada diri sendiri apakah sikap yang akan Anda ambil mengatasi hal ini? Korban perkosaan yang hamil di Indonesia tidak pernah mendapatkan perlindungan hukum yang sewajarnya sebagai korban. Mereka justru mendapatkan stigma yang buruk dari masyarakat karena telah direnggut kehormatannya oleh orang yang tidak berhak, bahkan harus menanggung penderitaan seumur hidup dengan mengalami kehamilan dan merawat anak yang akan dilahirkannya nanti. Siapa yang peduli terhadap hal ini jika hukum kita tidak berpihak pada mereka? Buku ini memberikan jawaban atas pertanyaan yang jawabannya sangat rumit tersebut. Buku ini merupakan buku satu-satunya di Indonesia yang dapat dijadikan acuan untuk melindungi hak para korban perkosaan yang hamil akibat perkosaan tersebut dikala para legislator di Negara kita sibuk korupsi dan tidak membela kepentingan warga negaranya.
"Apakah Embrio / Janin Memiliki Hak Asasi Manusia?"
Pertanyaan ini cukup rumit jawabannya. Jika hak asasi manusia itu diartikan sebagai hak yang paling hakiki yang berasal dari Allah Yang Maha Esa sebagai wujud kasih-Nya kepada manusia, yang melekat pada manusia sejak ia lahir didunia, bagaimana dengan hak embrio / janin yang belum lahir di dunia? Janin memiliki hak untuk hidup, namun baru dapat dikatakan sebagai penyandang hak dan kewajiban jika ia lahir hidup di dunia. Buku ini memberikan wawasan lebih berkaitan dengan dimana melekatnya sebuah hak asasi manusia itu, apakah sejak ia masih berwujud embrio ataukah sejak ia lahir di dunia. Hal ini sangat penting artinya bagi penegakan hukum di Indonesia dimana sebagian kita masih mengadopsi hukum warisan jaman Belanda yang seringkali tidak mampu mengakomodir kepentingan warga Negara saat ini.
"...Aku dilahirkan oleh seorang wanita dengan taruhan nyawanya. Kusadari, tak mungkin kubalas jasa-jasanya. Sebab itu, kutaruh hormat dan baktiku kepada kaumnya..."
(Ekotama, Februari 2000)
"Mengapa buku ini harus diterbitkan?"
- Buku ini adalah salah satu sumbangan pemikiran seorang sarjana hukum untuk perkembangan hukum positif di Indonesia, sekaligus sebagai perwujudan ungkapan rasa keprihatinan tentang tiadanya perlindungan hukum bagi wanita korban perkosaan yang hamil.
- Buku ini juga merupakan satu dari sedikit hasil penelitian skripsi yang dibukukan. Padahal membukukan hasil penelitian membuat manfaat skripsi atau thesis itu dapat dirasakan oleh masyarakat luas (bukan sekedar menjadi sampah perpustakaan yang hanya akan dijiplak oleh para yunior).
Catatan penulis :
Jika tiap seorang sarjana hukum di Indonesia diwajibkan untuk memberikan sumbangan pemikiran untuk perkembangan hukum positif di Indonesia, niscaya kita akan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan legal bangsa lain. Sebagai catatan, saat ini kita masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang-undang Hukum Perdata warisan Belanda. Itulah sebabnya, di Indonesia tidak ada pengadilan, karena pengadilan yang sebenarnya baru dapat diperoleh jika bangsa yang merdeka itu sendiri yang membuat ketentuan hukum untuk mengatur negaranya. Lantas kemanakah para sarjana hukum yang jumlahnya jutaan itu? Sungguh disayangkan jika potensi sebesar ini hanya dipergunakan untuk melegalkan korupsi yang menghisap darah rakyat. Apakah warisan yang akan kita berikan untuk anak cucu kita?
"Siapa yang menerbitkan buku ini?"
Pada masa itu, tahun 2000, Indonesia baru memasuki tahap awal reformasi. Dunia penerbitan buku belum tumbuh berkembang seperti saat ini. Mengingat naskah ini dapat menjadi kontroversi, maka penulis memilih untuk diterbitkan oleh penerbit yang dimiliki universitas dengan harapan sumbangan pemikiran ini tetap dapat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia pada umumnya.
Penerbit : Pusat Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Alamat Penerbit : Kampus Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jl. Babarsari No. 43 - 44, Yogyakarta.
Tahun Terbit : 2000 (cetakan pertama)
Data Buku : tebal 214 hal + xii, 24 cm
Buku ini bisa didapatkan melalui penerbit tersebut.
"Siapa penulis buku ini?"
Buku ini merupakan karya skripsi untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang ditulis oleh Suryono Ekotama dengan pembimbing utama St. Harum Pudhiarto RS dan pembimbing pembantu G. Widiartana. Setelah lulus, Suryono Ekotama berniat menerbitkan skripsi ini menjadi buku supaya bermanfaat untuk masyarakat luas, dan ide ini didukung oleh St. Harum Pudjiarto RS & G. Widiartana, keduanya adalah pakar hukum pidana, viktimologi dan kriminologi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Ketiganya akhirnya bersama-sama menyempurnakan skripsi tersebut dan jadilah buku ini. Bahkan Suryono Ekotama juga mendesain sendiri sampul buku ini dalam bentuk coretan-coretan pensil yang akhirnya disempurnakan oleh seorang disainer grafis seperti terlihat dalam wujud sekarang.
"Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap buku ini?"
Berdasarkan penelusuran penulis melalui dunia maya, buku ini telah dikoleksi oleh berbagai lembaga penelitian, universitas maupun LSM baik didalam negeri maupun diluar negeri. Referensi yang terkandung dalam buku ini menjadikan buku ini sebagai acuan penting bagi aktifitas mereka, meskipun mungkin masyarakat Indonesia secara umum tidak peduli terhadap kehadiran buku yang memberikan sumbangan pemikiran baru bagi perkembangan dunia hukum Indonesia ini.
Saran penulis :
Buku ini sangat bermanfaat bagi perempuan, khususnya yang hidup dan menetap di Indonesia. Buku ini memberikan gambaran mengenai fungsi reproduksi perempuan, hak-hak asasi perempuan berkaitan dengan fungsi reproduksinya serta perlindungan hukumnya. Tidak ada salahnya jika Anda adalah seorang perempuan, orang tua yang memiliki anak perempuan, suami yang memiliki istri atau laki-laki yang memiliki pacar seorang perempuan, Anda mengkoleksi buku ini untuk menambah pemahaman Anda tentang dunia perempuan, hak-haknya serta perlindungan hukumnya di Indonesia. Pemahaman Anda tentu akan sangat bermakna bagi kualitas hidup perempuan itu sendiri.
" ....aku menghormati wanita sebagaimana ayah ibuku mengajarkan kepadaku dikala aku kecil dahulu,
bahwa :
Sorga ada di telapak kaki Ibu...."
(Ekotama, Agustus 2009)